Dari waktu ke waktu, jumlah angkatan kerja di Indonesia terus mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut belum diikuti dengan bertambahnya ketersediaan lapangan kerja yang memadai. Sebenarnya, masalah tersebut bisa mulai dieliminasi bila masyarakat menyadari adanya peluang kerja yang tersedia di satu industri tertentu.
Dalam rangka menyampaikan solusi terhadap masalah ketenaga kerjaan di Indonesia, Industri Asuransi jiwa salah Satu industri yang berpotensi besar dalam menyerap tenaga kerja tersebut. Saat ini, industri asuransi jiwa baru menyerap tenaga kerja/agen asuransi jiwa sebanyak 240.000 Agen, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menarget 500.000 agen sampai tahun 2014.
Dalam rangka menyampaikan solusi terhadap masalah ketenaga kerjaan di Indonesia, Industri Asuransi jiwa salah Satu industri yang berpotensi besar dalam menyerap tenaga kerja tersebut. Saat ini, industri asuransi jiwa baru menyerap tenaga kerja/agen asuransi jiwa sebanyak 240.000 Agen, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menarget 500.000 agen sampai tahun 2014.
Esensinya, profesi agen asuransi jiwa, yang secara faktual terbuka lebar bagi para angkatan kerja baru, saat ini bisa menjadi satu pilihan profesi yang tepat dan mulai diminati oleh para pencari kerja maupun profesional yang sudah bekerja. Bukankah ini merupakan suatu realita bahwa lowongan kerja yang berkualitas tersedia melalui profesi agen asuransi jiwa?
Secara hakiki, suatu pekerjaan disebut sebagai profesi bila memenuhi beberapa kriteria, yakni :
1) ada kompetensi dan keterampilan tertentu pada setiap orang yang bergelut di dalamnya;
2) memiliki Kode Etik;
3) masyarakat mengakui dan membutuhkan profesi tersebut.
Profesi agen asuransi jiwa memenuhi ketiga kriteria tersebut.
Melihat peran penting profesi tersebut, pemerintah secara regulatif menetapkan standard sertifikasi keagenan sebagai prasyarat bagi setiap angkatan kerja baru yang menggelutinya. Mereka harus mengikuti berbagai pelatihan dan uji kompetensi, yakni Ujian Sertifikasi, dan yang berhasil lulus akan mendapatkan Lisensi Keagenan. Mereka dituntut memiliki komitmen untuk terus meningkatan diri guna mencapai keunggulan dalam mengemban spirit pelayanan kepada pemegang polis.
Dalam rangka menerapkan standardisasi profesi berkualitas, industri asuransi jiwa, melalui AAJI, menerbitkan Kode Etik Pemasaran Asuransi Jiwa. Kode Etik tersebut memuat prinsip dan kaidah operasional bagi perusahaan, pemasar produk asuransi jiwa, dan agen asuransi jiwa. Kode etik ini mengikat sebagai bentuk tanggung jawab industri dalam memberikan pelayanan kepada nasabah, masyarakat, lingkungan kerja sesama profesi, perusahaan tempat mereka bekerja, serta kepada diri sendiri dan profesi tersebut.
Dalam hal ini Kode Etik memberlakukan ketentuan, kaidah, dan larangan-larangan yang menuntut ketaatan dalam menjalankan profesi. Pelanggaran terhadapnya akan mengakibatkan pemberian sanksi dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi kepentingan pemegang polis serta menjaga martabat dan reputasi para agen serta profesi agen asuransi jiwa.
Dari uraian diatas, menunjukkan Kondisi yang akan diikuti dengan meningkatnya kebutuhan tenaga pemasaran yang terampil dan andal. Ini merupakan peluang dan kesempatan kerja yang petensial untuk masa depan.
0 comments:
Posting Komentar