Tampilkan postingan dengan label info asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info asuransi. Tampilkan semua postingan
Senin, 06 Agustus 2012

Cara Menjual Asuransi dan Membina Nasabah


Agen asruansi harus berusaha mendapat data-data pribadi calon nasabahnya. Seperti tempat dan tanggal lahir, alamat rumah, jumlah anggota keluarga dan pekerjaan. Sangat istimewa jika bisa mendapatkan juga keterangan yang bersifat personal, seperti hobi, aktivitas di waktu luang, atau kegiatan sosial mereka. Data-data itu bisa didapat dari orang terdekat, seperti teman, sopir, pembantu, bawahan hingga sekretarisnya. 


Pentingnya mengumpulkan data prospek sebanyak-banyaknya itu memang diajarkan oleh manajer asuransi. Bahkan agen juga harus tahu kebutuhan dan masalah yang sedang dihadapi prospeknya. Serta sedapat mungkin memberi saran atau solusi atas masalah-masalah tadi. Biasanya, prospek cendrung ragu dalam mengambil keputusan.  Maka berilah mereka dukungan moral supaya yakin pilihannya benar-benar bagus dan tepat.

Oh ya, sebelum menemui prospek, sangat dianjurkan mengumpulkan informasi tentang karakter yang bersangkutan. Ada orang yang tidak suka dikritik, tidak suka pendapatnya ditentang, bahkan tidak suka berargumentasi. Jadikan masukan itu sebagai referensi bersikap. Hati-hati juga dengan berbagai identitas pribadi. Banyak orang suka dipanggil dengan nama kecilnya. Tapi jika salah ucap, bisa menyinggung perasaan.

Mental sudah siap, sikap dan bekal teknis sudah di tangan. Lalu? Masih ada satu teori lagi, yakni persiapan wawancara atau presentasi. Kono 30-60 detik pertama percakapan dengan prospek merupakan saat-saat genting, menyangkut "hidup mati"-nya sang agen. Banyak yang meyakini, saat itulah prospek mengambil keputusan, mau berhenti atau terus mendengar ocehan lawan bicaranya.

Begitu krusialnya pertemuan dengan prospek, memaksa agen berbicara efisien, meski tetap komunikatif. Tapi kalau calon nasabah mulai menunjukkan tanda-tanda ketidaktertarikan, sebaiknya presentasi tidak diteruskan. Buang-buang energi. Dengan kata lain, tak usah memaksa diri jika prospek terlihat tidak berprospek.

Kalau sampai di sini dapat dipraktekkan dengan baik dan benar, mestinya bakal sukses meraup sejumlah penutupan penjualan. Penutupan asuransi merujuk pada situasi saat prospek memutuskan membeli sebuah produk atau polis. Formalitasnya dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi aplikasi atau formulir surat permintaan asuransi (SPA), sekaligus membayar premi. Selesaikah? Benar, di satu sisi, karena nasabah sudah terikat kontrak untuk jangka waktu tertentu.

Namun, bagi sang agen, justru perjalanan yang lebih menyenangkan baru dimulai.  Mirip penjual mobil, perusahaan asuransi punya layanan purnajual. Agen mesti mempertahankan hubungan personal yang telah terjalin. Misalnya, dengan mengirim kartu ucapan pada momen-momen hari ulang tahun, Lebaran, Natal, atau Tahun Baru. Sekarang barangkali bisa via sosial media Facebook dan Twitter atau email. Soalnya, besar kecilnya income tergantung pada lancar-tidaknya kontrak dan pembayaran premi nasabah.

Teori yang diterima agen asuransi di manapun saling bermiripan. Yang utama adalah konsistensi dan disiplin. Inilah dua kunci sukses untuk terus eksis di dunia asuransi

Mengenal Asuransi Jiwa Unit Link

Dalam beberapa tahun terakhir perusahaan asuransi jiwa gencar memasarkan produk asuransi  unit link. Namun banyak di antara kita belum memahami sepenuhnya apa itu asuransi unit link dan bagaimana cara kerjanya. Sehingga ketika orang sudah terlanjur membeli asuransi jenis ini sering mengalami kekecewaan ketika mengetahui saldo tunai tidak sesuai dengan ilustrasi yang dibuat para agen asuransi pada saat penawaran produk.


Tentu saja yang namanya penjual berupaya menonjolkan kelebihan dari produknya. Pada ilustrasi penawaran asuransi unit link, umumnya nilai investasi ditampilkan naik dari waktu ke waktu. Pada hal, setiap investasi selalu mengandung risiko. Ingatlah : No investment without risk, tidak ada investasi tanpa risiko, apapun bentuknya.

Asuransi jiwa unit link merupakan campuran antara asuransi jiwa dan reksadana. Kata-kata ‘unit link’ itulah yang harus benar-benar dipahami. Link artinya berhubungan. Nah, asuransi jiwa unit link artinya asuransi jiwa yang dihubungkan dengan reksadana. Reksadana sendiri adalah suatu jenis investasi yang pengelolaannya dijalankan suatu badan atau lembaga yang disebut dengan manajer investasi. Pendeknya, asuransi iwa dan reksadana adalah produk yang berjalan sendiri-sendiri. Sedangkan asuransi unit link adalah produk yang menghubungkan atau menggabungkan  keduanya

Penting diingat asuransi adalah produk yang dibeli. Pembelian oleh konsumen merupakan biaya yang ditanggung konsumen. Tentunya sesuai dengan manfaat yang didapat. Uniknya, asuransi memberikan manfaat ketika tertanggung mengalami musibah meninggal, cacat tetap atau sakit. Dan yang menikmati manfaat bukan tertanggung, tapi ahli waris misalnya istri dan anak-anak mereka.
Reksadana merupakan investasi yang sarat dengan biaya. Mengapa? Karena uang yang anda tanam dikelola oleh orang lain (manajer investasi). Apakah itu gratis? Jelas tidak, semua ada biayanya.  Lalu apa keuntungannya? Anda tak perlu repot menganalisa suku bunga deposito, Sertifikat Bank Indonesia, harga saham, dan pergerakan pasar uang. Cukup menerima laporan perkembangan dana yang ditanamkan dan bayar biayanya. Namun menurut pendapat saya, nasabah seharusnya ikut memantau perkembangan harga unit*link.

Ketika asuransi dan reksadana berjalan bersama, maka biaya kedua produk itu otomatis  akan mengurangi nilai tunai premi yang anda bayar. Biaya asuransi dan biaya pengelolaan reksadana. Biaya asuransi terdiri atas beberapa komponen, demikian juga reksadana. Belum lagi risiko anjloknya suku bunga dan harga saham yang berakibat anjloknya unit link. Tapi hebatnya, perusahaan asuransi akan menjaga agar harga unit link Anda selalu naik. Tentu saja tak ada yang menjamin, tapi perusahaan akan bekerja maksimal. Namun yang paling penting, begitu Anda memiliki produk unit link, Anda lah yang wajib memantau perkembangan harga. sebab, Anda diberi hak untuk melakukan switching atau pengalihan investasi ke kelompok investasi yang paling menguntungkan.

Penting diingat, dalam 5 tahun pertama, lazimnya biaya asuransi sangat tinggi, sehingga uang yang terdapat pada saldo tunai hanyalah reksadana  atau unit link yang juga sudah dikurangi biaya unit link pula. Misalnya premi 200.000 plus unit lnik 100.000. Saldo tunai tersisa 80.000. Mengapa? Karena Anda membeli asuransi dan membayar biaya investasi unit link. Jika dalam waktu dua tahun ada nasabah yang ‘kelelahan’ membayar premi asuransi unit link, maka nilai tunai akan dipotong untuk membayar premi asuransi. Nah, di sinilah nasabah banyak yang protes, mengapa “uang mereka menjadi hilang”.
Rabu, 27 Juni 2012

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Pernah mendengar nama “asuransi takaful” ? atau mungkin pernah mendengar “asuransi prudential”..? Nah apa beda antara keduanya?
mungkin sebagian anda belum tau tentang keduanya atau mungkin tahu tapi kurang paham tentang konsep atau system yang di gunakan.
asuransi takuful merupakan jenis asuransi yang menganut sistem syariah sedang asuransi prudential adalah asuransi yang menganut sistem konvensional, berikut rincian sistem yang paling sederhana :

PRINSIP
ASURANSI NON SYARIAH (KONVENSIONAL)
ASURANSI SYARIAH
Misi dan Visi
Misi ekonomi dan misi sosial
Misi aqidah, misi ibadah, misi ekonomi, misi pemberdayaan umat
Konsep
Ada perjanjian antara 2 pihak atau lebih. Hubungan penanggung-tertanggung. Premi asuransi dan uang pergantian kepada tertanggung
Sekumpulan orang saling bantu, dengan cara masing-masing saling meminjam dan bekerja sama mengeluarkan dana ’tabarru’
Jaminan/ Resiko
Transfer of Risk dari tertanggung kepada penanggung
Sharing of Risk, proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya.
Akad
Akad jual beli
Akad Tabarru dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah,dsb)
Pengelolaan dana
tidak ada pemisahan dana
Terjadi pemisahan dana yaitu dana tabarru (derma) dan dana perusahaan
investasi
Obyek atau sistem investasi yang digunakan tidak harus sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Instrumen investasi harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah islam. Bebas dari riba dan tempat investasi yang terlarang.
Sumber pembiayaan klaim
Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung
Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru, peserta saling menanggung
Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menginvestasikan dana kemana saja
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta,perusahaan hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut
Dewan pengawas syariah
Tidak ada
Ada. Fungsinya mengawasi kegiatan operasional agar terbebas dari praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah

Dasar Asuransi Syariah

 

 A. Definisi Asuransi Syariah Menurut DSN ( التعريف بالتأمين الإسلامي عند الهيئة الشرعية الوطنية )
Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

B. Diantara Cikal Bakal Asuransi Syariah ( النشأة الموجزة للتأمين الإسلامي )
- Al-Aqila ( العاقلة )
Yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku yang lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi saudara terdekat dari terbunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.
- Al-Muwalah ( المولاة )
Yaitu perjanjian jaminan. Penjamin menjamin seseroang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya.

C. Dasar-Dasar SyarÂ’i Asuransi Syariah ( الأدلة الشرعية لبناء التأمين الشرعي )
images.jpeg“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
Ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya planning atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi Yusuf as, dicontohkan dalam Al-Qur’an membuat sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan (QS. Yusuf/ 12 : 43 – 49)
Bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir.
Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT, karena :
Karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat.
Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimal mungkin.
Allah SWT berfirman QS.
Attaghabun/ 64 : 11
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ
“Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.”
Jadi pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan kematian merupakan qodho dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya kita diminta untuk membuat perencanaan hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
والحمد لله رب العالمين
Rikza Maulan Lc MA
Sekretaris Dewan Pengawas Syariah

D. Asuransi syariah memiliki beberapa ciri utama:
1. Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sehingga tidak mengenal premi melainkan infaq ata sumbangan. Dan sumbanganyang diberikan tidak boleh ditarik kembali.
Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
3. Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
4. Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba. Sebab perusahaan asuransi diharamkan berinvestasi dengan cara konvensonal yang ribawi. Hanya boleh menggunakan sistem syariah, yaitu bagi hasil.
Selain itu jenis usahanya pun harus dipilih yang halal, tidak boleh misalnya untuk pabrik minuman keras, rokok, usah hiburan maksiat dan sebagainya.
5. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

E. Dari segi keuntungan duniawi maupun ukhrawi, asuransi syariah memiliki keunggulan.
a. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
b. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
c. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
d. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
e. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
f. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Jumat, 20 April 2012

Perlunya Asuransi

KENAPA KITA PERLU ASURANSI ?

Hidup adalah awal dari sebuah Resiko, resiko sendiri merupakan suatu yang mungkin terjadi yang kita tidak pernah tahu kapan, dimana, seperti apa terjadinya, seperti bencana, kemalangan, kesulitan hidup dan sejenisnya yg mengakibatkan kerugian.

Oleh sebab itu Kita perlu membuat perencanaan dari sekarang untuk melindungi kehidupan kita dimasa sekarang dan dimasa mendatang
, sehingga kiat siap apabila terjadi resiko atau paling tidak kita bisa meminimalkan dapak dari resiko yang terjadi.

ASURANSI adalah Satu jawaban Tepat untuk membantu menjamin atau meminimalkan dapak dari resiko kehidupan masa sekarang dan masa mendatang. dan sekaligus membantu terwujudnya rencana kita dimasa mendatang
Kamis, 19 April 2012

Konsep Asuransi Konvensional

PENGERTIAN ASURANSI
Banyak definisi tentang asuransi (konvensional). Sebagai contoh, menurut Robert I Mehr, asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian  dibagi dan di distribusikan secara proporsional diantara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.

Kata Asuransi berasal dari bahasa Belanda “assurantie” yang dalam hukum belanda disebut Verzekering yang berarti pertanggungan.  Dari Istilah assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde bagi tertanggung.

Di Indonesia sendiri, definisi asuransi telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Di sebutkan bahwa, Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang di harapkan. Atau, tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

SKEMA PENGALIHAN RESIKO


Pada asuransi konvensional, pemilik polis/tertanggung mengalihkan resiko atas dirinya kepada perusahaan asuransi, sehingga dana/premi yang dibayar oleh pemilik polis/tertanggung adalah milik perusahaan asuransi/penanggung, oleh perusahaan asuransi tersebut, resiko atas diri pemilik polis/tertanggung dialihkan kepada perusahaan re_insurance.

Konsep Asuransi Syariah

PENGERTIAN ASURANSI SYARIAH

Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syarah Nasioanl (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/ premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.
Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi adalah sharing of risk atau “saling menanggung resiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer resiko ( transfer of risk atau “memindahkan resiko” ) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional.
Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta.
Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai Pengelola operasional saja, bukan sebagai Penanggung seperti pada asuransi konvensional.

 

TABARRU'
Definisi tabarru’ adalah sumbangan atau derma ( dalam definisi Isalam adalah Hibah). Sumbangan atau derma (Hibah) atau dana kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya.

Dengan adanya dana tabarru’ dari para peserta asuransi syariah ini maka semua dana untuk menanggung resiko dihimpun oleh para pesrta sendiri. Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang menanggung resiko, bukan perusahaan asuransi, seperti pada asuransi konvensional.

Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun investasinya, untuk itu peserta membarikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebut secara baik.
Jadi jelas disini bahwa posisi perusahaan Asuransi syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan BUKAN sebagai pemilik dana. Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya MENGELOLA dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.

Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan (Maysir) pun akan hilang karena :
1.     Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja.
2.     Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru’ yang terkumpul.

Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional (non syariah) dimana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil dari pada pembayaran klaim yang dilakukan, karena di sini perusahaan, sebagai penanggung, bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya kemana saja.
.
Diberdayakan oleh Blogger.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...