Minggu, 20 Mei 2012

Pedoman Asuransi Jiwa

Pedoman Asuransi Jiwa

1.     Ide Dasar Asuransi Jiwa
 
Asuransi Jiwa mencoba untuk mengurangi dampak kerugian aset yang diderita oleh pemiliknya atau pihak-pihak yang menjadi tanggungan pemilik aset tersebut, dengan cara memberikan kompensasi kerughan.
 
2.     Mengelola Risiko
 
Risiko (kemungkinan timbulnya kerugian atau kerusakan) tidak dapat dihindari, tetapi dampak risiko tersebut dapat diminimalisir. Risiko dapat diminimalisir dengan banyak cara. Perhatikan cara-cara mengelola risiko dibawah ini:
 
a.     Menghindari Risiko
 
Metode “Mengendalikan Risiko“ dapat dilakukan dengan cara mengurangi frekuensi dan dampak dari kerugian yang mungkin timbul.

Seorang pria yang khawatir dengan kanker paru-paru akibat kebiasaannya merokok dapat menghindarinya dengan cara menghentikan kebiasaan tersebut.


b.     Mengendalikan Risiko
 
Metode “Mengendalikan Risiko“ dapat dilakukan dengan cara mengurangi frekuensi dan dampak dari kerugian yang mungkin timbul.

Seorang pengendara motor harus menggunakan helm dan merawat motornya secara berkala,  untuk mengendalikan  kerugian yang mungkin timbul.

 
c.     Menerima Risiko
 
             
Menerima Risiko dilakukan dengan mempertahankan risiko yang ada.
 

Seorang mandor di pabrik kimia mungkin tidak merasa perlu untuk membeli asuransi kesehatan atau jiwa karena berpikir dapat menanggung kerugian yang muncul apabila kecelakaan terjadi.

d.     Mengalihkan Risiko
 
Mengalihkan risiko dapat dilakukan dengan cara mentransfer risiko dari seorang individu ke perusahaan.

Khawatir apabila ia kehilangan kemampuan untuk menghasilkan pendapatan karena meninggal dunia atau kecelakaan, seorang kepala keluarga akan mengasuransikan jiwanya (melakukan transfer risiko ke perusahaan asuransi jiwa) dengan tujuan menyelamatkan keluarganya dari penderitaan dan kemiskinan di kemudian hari.
 
3.     Pengelolaan Risiko Asuransi Jiwa
 
Asuransi Jiwa mengelola risiko dengan cara: 
  • Memindahkan dampak kerugian dari individu kepada grup;
  • Membagi kerugian yang dialami oleh individu tersebut kepada seluruh anggota grup.   
Ilustrasi bagaimana cara Asuransi Jiwa bekerja adalah
sebagai berikut:

 
Kita asumsikan ada 1.000 orang yang berusia 50 tahun dan dalam keadaan yang sehat. Namun perkiraannya, 10 orang mungkin akan meninggal dunia tahun ini.
Misalnya saja, nilai ekonomis kerugian yang ditanggung oleh satu keluarga yang ditinggalkan adalah sekitar Rp 200.000.000,- Jadi total kerugian 10 keluarga sekitar      Rp 2.000.000.000,-

Bila setiap orang dari grup tersebut menyumbang Rp 5.000.000 per tahun untuk dana bersama, maka dana yang terkumpul adalah sebesar Rp 5.000.000.000 per tahun. Jumlah tersebut tentu cukup untuk membayar Rp 200.000.000 kepada setiap keluarga yang ditinggalkan.

Artinya, risiko yang dihadapi oleh 10 orang tadi disebar ke 1.000 orang yang tergabung di dalam grup tersebut.


4.     Tahapan Bisnis Asuransi Jiwa
 
Bisnis Asuransi Jiwa, seperti yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa, memiliki beberapa tahapan. Mari kita lihat apa sajakah tahapan tersebut.
a.  Menyatukan   Menyatukan orang-orang dengan kepentingan asuransi yang sama, dengan tujuan untuk membagi risiko yang sama.
b.  Mengumpulkan   Mengumpulkan dana (premi) dari sekumpulan orang yang telah disatukan tadi
c.  Membayar   Membayar kompensasi (klaim) kepada mereka yang menderita kerugian.
        

5.     Faktor-faktor Penentu Jumlah Premi
 
Dalam bisnis ini, risiko-risiko yang dihadapi setiap individu dipindahkan ke pihak penanggung (perusahaan asuransi jiwa), yang setuju untuk mengganti kerugian dalam jumlah tertentu yang disebutkan di dalam kontrak polis. Jadi, sebelum menetapkan premi, perusahaan Asuransi Jiwa harus memperhatikan beberapa faktor. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan jumlah premi:
  • Kemungkinan kerugian
  • Nilai dari setiap kerugian;
  • Biaya administrasi yang diperlukan untuk menjalankan usaha, seperti mengumpulkan premi dari setiap anggota, mengukur kerugian, membayar klaim, dan lain-lain;
  • Ambang kesalahan yang mungkin timbul saat memprediksi kerugian;
  • Faktor lainnya seperti finansial, kesehatan, dan faktor-faktor sosial.
Perusahaan Asuransi Jiwa harus mempertimbangkan seluruh faktor-faktor tersebut sehingga terhindar dari kerugian, seperti misalnya: menentukan jumlah premi yang lebih kecil dari seharusnya.
               

6.     Tidak semua Risiko Dapat Diasuransikan
 
Bisnis Asuransi Jiwa tidak lain*adalah saling berbagi. Hal bertujuan untuk menyebar kerugian yagn diderita oleh seseorang ke seluruh anggota grup yang menghadapi risiko yang sama.


Perusahaan Asuransi Jiwa bertindak sebagai perwakilan, mengelola dana yang telah dikumpulkan atas nama komunitas grup tersebut. Perusahaan Asuransi Jiwa juga harus mengatur sedemikian rupa sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

 
7.     Law of Large Number
 
Asuransi Jiwa, sebagai alat untuk menyebar risiko, hanya dapat bekerja apabila perusahaan asuransi jiwa mampu menanggung risiko yang sama dalam jumlah yang besar. Saat perusahaan asuransi jiwa mampu menanggung risiko yang sama dengan jumlah yang besar, maka berlakulah hukum law of large numbers (hukum bilangan besar).
 
Law of large number menyatakan apabila jumlah eksposure kerugian meningkat, maka prediksi kerugian akan semakin mendekati jumlah kerugian yang nyata (actual loss). Penggunaan law of large number memungkinkan jumlah kerugian untuk diprediksi secara lebih baik.
 
Hal ini sangat penting bagi perusahaan asuransi jiwa karena mereka harus menentukan jumlah premi (berdasarkan perkiraan kerugian). Kumpulan premi ini nantinya akan digunakan apabila pemegang asuransi mengalami kerugian.


 
SELEKSI RISIKO DAN KLASIFIKASI

Definisi Underwriting

Underwriting adalah proses di mana perusahaan asuransi jiwa memutuskan apakah akan menerbitkan polis yang diminta calon nasabah atau tidak; perusahaan juga akan memutuskan syarat dan kondisi apa yang diberlakukan serta berapa besar tingkat premi yang dikenakan. Pihak yang mengerjakan proses Underwriting ini disebut dengan Underwriter.


KLAIM

1.     Definisi Klaim
 
Klaim adalah tuntutan yang diajukan Pemegang Polis atau Ahli Waris terhadap pelayanan atau janji yang diberikan penanggung pada saat kontrak asuransi jiwa dibuat.
 
Ketika klaim muncul, penanggung harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera dalam polis yaitu, membayar klaim, setelah merasa puas bahwa seluruh syarat dan ketentuan untuk penyelesaian klaim telah dilengkapi.
 
2.     Jenis Klaim
 
Kontrak polis asuransi seorang nasabah, telah selesai. Sekarang ia ingin memperoleh uang yang berhak ia terima.
 
Tahukah Anda bahwa klaim terdiri atas beberapa jenis? Apa sajakah itu? Mari kita lihat jenis klaim apa yang dapat diperoleh oleh nasabah tersebut.
 
 
a.     Klaim Jatuh Tempo (Maturity Claim)
 
Dalam klaim jatuh tempo, pemegang polis bertahan hidup sampai kontrak polis berakhir atau sampai pada jangka waktu yang telah ditentukan, misalnya, Polis Dana Pendidikan: saat anak masuk SD menerima 10% dari Uang Pertanggungan, saat masuk Universitas terima 30% dari Uang Pertanggungan. Klaim jatuh tempo biasanya terjadi pada polis Dwiguna (Endowment).
 
b.     Klaim Lebih Awal (Early Claim)
 
Perusahaan Asuransi jiwa tidak mengharapkan kematian dari tertanggung dalam jangka waktu kurang dari dua tahun sejak dimulainya polis. Klaim yang tidak  diharapkan ini disebut juga “Klaim Lebih Awal” dan akan dilakukan investigasi secara menyeluruh.
 
c.     Klaim Kematian (Death Claim)
 
Klaim kematian terjadi pada saat tertanggung meninggal pada masa perlindungan polis atau masa asuransi masih berlaku.
 
d.     Manfaat Kelangsungan Hidup (Survival Benefits)
 
Manfaat kelangsungan hidup dapat dibayarkan sebelum jatuh tempo tapi hanya untuk sampai periode tertentu.  

Contoh: Pembayaran periodik di bawah ketentuan pengembalian uang dan bonus atau tambahan loyalty.
 
 
3.     Keabsahan Klaim
 
Klaim harus masih berlaku sebab semua perusahaan Asuransi melakukan pengecekan awal yang menyeluruh sebelum mengeluarkan polis untuk menguji kebenaran apakah klaim itu sah atau tidak.
 
Departemen klaim akan melakukan pengecekan awal untuk memverifikasi apakah klaim masih berlaku atau tidak. Verifikasi berkisar pada pertanyaan seperti:
 
a.     Apakah polis masih berlaku?
b.     Apakah premi terakhir telah dibayar lunas?
c.     Apakah seluruh persyaratan telah terpenuhi?
d.     Adalah tendensi penipuan?
e.     Apakah formulir klaim telah dilengkapi dan ditandatangani?


 
4.     Pemberitahuan Klaim
 
Bagaimana cara memberitahu agen asuransi jiwa mengenai klaim? Ada banyak cara yang dapat dilakukan.
 
Pemberitahuan klaim merupakan proses komunikasi antara penanggung dengan pemegang polis / ahli waris ketika klaim muncul. Alat pemberitahuan yang paling umum adalah surat, fax, telepon atau e-mail. Pemberitahuan klaim berbeda baik untuk yang Jatuh Tempo maupun Klaim Kematian.  
 
Penanggung, sebelum mengirim pemberitahuan klaim jatuh tempo
harus meyakini bahwa: 
  • Tertanggung atau pemegang polis yang sebenarnya dan identitasnya dapat dibuktikan;
  • Pemegang polis telah membayar seluruh preminya;
  • Pemegang polis telah menyerahkan bukti usianya;
  • Jika polisnya hilang, pemegang polis melaporkan pada pihak penanggung dan mendapatkan surat keterangan dari polisi;
  • Pemegang polis telah menyerahkan polis asli.
 
5.     Pemberitahuan Klaim Kematian
 
Klaim kematian dapat dibayarkan hanya ketika tertanggung meninggal dalam jangka waktu kontrak polis. Karena hak untuk melakukan klaim muncul hanya setelah kematian tertanggung, kematiannya harus diberitahukan kepada penanggung oleh ahli waris yang ditunjuk, keluarga atau atasannya didukung dengan data-data.  
 
Pemberitahuan tersebut harus mencakup data-data pendukung
sebagai berikut:  
  • Nomor polis;
  • Nama;
  • Tanggal kematian
  • Penyebab kematian;
  • Hubungan dengan tertanggung
  • Keterangan kematian dari instansi yang terkait, misalnya KBRI, Rumah Sakit dan Polisi
Bahkan pada waktu tertentu, penanggung dapat mengambil inisiatif untuk memproses klaim atas informasi yang diterima dari: 
  • Berita Kematian;
  • Agen Asuransi;
  • Berita Koran atas terjadinya kecelakaan;

    sumber : AAJI
 

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...