mungkin sebagian anda belum tau tentang keduanya atau mungkin tahu tapi kurang paham tentang konsep atau system yang di gunakan.
asuransi takuful merupakan jenis asuransi yang menganut sistem syariah sedang asuransi prudential adalah asuransi yang menganut sistem konvensional, berikut rincian sistem yang paling sederhana :
PRINSIP | ASURANSI NON SYARIAH (KONVENSIONAL) | ASURANSI SYARIAH |
Misi dan Visi | Misi ekonomi dan misi sosial | Misi aqidah, misi ibadah, misi ekonomi, misi pemberdayaan umat |
Konsep | Ada perjanjian antara 2 pihak atau lebih. Hubungan penanggung-tertanggung. Premi asuransi dan uang pergantian kepada tertanggung | Sekumpulan orang saling bantu, dengan cara masing-masing saling meminjam dan bekerja sama mengeluarkan dana ’tabarru’ |
Jaminan/ Resiko | Transfer of Risk dari tertanggung kepada penanggung | Sharing of Risk, proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya. |
Akad | Akad jual beli | Akad Tabarru dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah,dsb) |
Pengelolaan dana | tidak ada pemisahan dana | Terjadi pemisahan dana yaitu dana tabarru (derma) dan dana perusahaan |
investasi | Obyek atau sistem investasi yang digunakan tidak harus sesuai dengan prinsip syariah Islam. | Instrumen investasi harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah islam. Bebas dari riba dan tempat investasi yang terlarang. |
Sumber pembiayaan klaim | Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung | Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru, peserta saling menanggung |
Kepemilikan dana | Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menginvestasikan dana kemana saja | Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta,perusahaan hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut |
Dewan pengawas syariah | Tidak ada | Ada. Fungsinya mengawasi kegiatan operasional agar terbebas dari praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah |
0 comments:
Posting Komentar