Rabu, 27 Juni 2012

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Pernah mendengar nama “asuransi takaful” ? atau mungkin pernah mendengar “asuransi prudential”..? Nah apa beda antara keduanya?
mungkin sebagian anda belum tau tentang keduanya atau mungkin tahu tapi kurang paham tentang konsep atau system yang di gunakan.
asuransi takuful merupakan jenis asuransi yang menganut sistem syariah sedang asuransi prudential adalah asuransi yang menganut sistem konvensional, berikut rincian sistem yang paling sederhana :

PRINSIP
ASURANSI NON SYARIAH (KONVENSIONAL)
ASURANSI SYARIAH
Misi dan Visi
Misi ekonomi dan misi sosial
Misi aqidah, misi ibadah, misi ekonomi, misi pemberdayaan umat
Konsep
Ada perjanjian antara 2 pihak atau lebih. Hubungan penanggung-tertanggung. Premi asuransi dan uang pergantian kepada tertanggung
Sekumpulan orang saling bantu, dengan cara masing-masing saling meminjam dan bekerja sama mengeluarkan dana ’tabarru’
Jaminan/ Resiko
Transfer of Risk dari tertanggung kepada penanggung
Sharing of Risk, proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya.
Akad
Akad jual beli
Akad Tabarru dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah,dsb)
Pengelolaan dana
tidak ada pemisahan dana
Terjadi pemisahan dana yaitu dana tabarru (derma) dan dana perusahaan
investasi
Obyek atau sistem investasi yang digunakan tidak harus sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Instrumen investasi harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah islam. Bebas dari riba dan tempat investasi yang terlarang.
Sumber pembiayaan klaim
Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung
Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru, peserta saling menanggung
Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menginvestasikan dana kemana saja
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta,perusahaan hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut
Dewan pengawas syariah
Tidak ada
Ada. Fungsinya mengawasi kegiatan operasional agar terbebas dari praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...