PENGERTIAN ASURANSI
Banyak definisi tentang asuransi (konvensional). Sebagai contoh, menurut Robert I Mehr, asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan di distribusikan secara proporsional diantara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.
Kata Asuransi berasal dari bahasa Belanda “assurantie” yang dalam hukum belanda disebut Verzekering yang berarti pertanggungan. Dari Istilah assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde bagi tertanggung.
Di Indonesia sendiri, definisi asuransi telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Di sebutkan bahwa, Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang di harapkan. Atau, tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
SKEMA PENGALIHAN RESIKO
SKEMA PENGALIHAN RESIKO
Pada asuransi konvensional, pemilik polis/tertanggung mengalihkan resiko atas dirinya kepada perusahaan asuransi, sehingga dana/premi yang dibayar oleh pemilik polis/tertanggung adalah milik perusahaan asuransi/penanggung, oleh perusahaan asuransi tersebut, resiko atas diri pemilik polis/tertanggung dialihkan kepada perusahaan re_insurance.
0 comments:
Posting Komentar